Siapa yang Membangun KDKMP dan dari Mana Sumber Dananya. Begini Penjelasannya.
Salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini menargetkan berdirinya 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai instrumen penguatan ekonomi desa sekaligus percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di berbagai forum, baik daring maupun luring, muncul pertanyaan krusial:
Siapa yang akan membangun fasilitas fisik KDKMP, dan dari mana sumber pendanaannya?
Untuk menjawab ini, kita perlu mencermati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.
Penugasan Pembangunan: PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
Inpres tersebut menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik KDKMP ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). BUMN ini bergerak di bidang ketahanan pangan, jasa konstruksi pertanian, serta pengelolaan lahan produktif.
Agrinas merupakan hasil transformasi PT Yodya Karya (Persero)—sebelumnya dikenal sebagai perusahaan konsultan teknik dan manajemen proyek—yang diresmikan pada 10 Februari 2025. Melalui transformasi ini, Agrinas memperluas mandatnya ke sektor:
-
pertanian modern,
-
pengembangan food estate,
-
infrastruktur ekonomi desa,
-
serta layanan konstruksi terkait ketahanan pangan.
Pada Mei 2025, pemerintah juga mempercayakan pengelolaan 425.000 hektare lahan food estate nasional kepada Agrinas. Kini, perusahaan ini mengemban tanggung jawab baru dalam pembangunan sarana fisik KDKMP.
Metode Pelaksanaan
Menurut Inpres 17/2025, Agrinas ditugaskan membangun seluruh fasilitas koperasi—gerai, pergudangan, hingga kelengkapan pendukung—melalui berbagai mekanisme:
-
Swakelola,
-
Program padat karya,
-
Penunjukan langsung penyedia jasa,
dengan tetap mengacu pada peraturan pengadaan pemerintah yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan bisa berlangsung cepat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi.
Skema Pembiayaan: Bukan Langsung dari APBN
Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah bahwa pembangunan fisik KDKMP tidak dibiayai langsung dari APBN. Pemerintah memilih skema pembiayaan melalui pinjaman perbankan Himbara, yaitu:
-
BRI
-
BNI
-
Mandiri
-
BTN
-
BSI
Melalui skema ini, setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar dengan tenor pengembalian enam tahun.
Peran Pemerintah Daerah dan Dana Transfer
Inpres 17/2025 juga menugaskan Menteri Keuangan untuk menyalurkan pendanaan bagi pembayaran kewajiban yang timbul dari pembangunan KDKMP. Pendanaan tersebut bersumber dari:
-
Dana Alokasi Umum (DAU),
-
Dana Bagi Hasil (DBH), atau
-
Dana Desa,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, meskipun pembangunan memanfaatkan kredit bank, pembayaran kewajiban tersebut akan difasilitasi melalui mekanisme transfer ke daerah yang sudah ada.
Namun demikian, rincian teknis mekanisme penyaluran dan pembayaran masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana.
Penutup
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memberikan gambaran jelas mengenai siapa pelaksana pembangunan KDKMP dan bagaimana skema pendanaannya. PT Agrinas sebagai BUMN yang ditugaskan memegang peran sentral dalam pembangunan fisik koperasi, sementara pembiayaannya memanfaatkan dukungan perbankan Himbara yang kemudian dijamin melalui mekanisme pendanaan pemerintah daerah.
Kita kini menunggu PMK sebagai landasan teknis agar implementasi program ini dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran—sehingga benar-benar mampu memperkuat struktur ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin