Menuju Periode 2026 - 2034, Desa Bendungan Gelar Pengisian Anggota BPD Baru

01 April 2026
Administrator
Dibaca 375 Kali
Menuju Periode 2026 - 2034, Desa Bendungan Gelar Pengisian Anggota BPD Baru
BENDUNGAN, PABELAN – Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang resmi memulai tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan periode tahun 2026–2034. Langkah ini diambil seiring dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan BPD periode sebelumnya, sekaligus melaksanakan amanat regulasi daerah terbaru.
Proses pengisian BPD kali ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Semarang Nomor 21 Tahun 2018. Melalui pembentukan Panitia Pengisian BPD Tingkat Desa Bendungan, seluruh proses dipastikan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Mewakili Wilayah dan Unsur Perempuan
BPD memegang peranan krusial sebagai mitra Pemerintah Desa dalam membahas perdes, menampung aspirasi warga, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Untuk itu, keterwakilan yang proporsional menjadi kunci utama. Pengisian keanggotaan BPD Desa Bendungan kali ini dibagi menjadi dua jalur utama:
  1. Keterwakilan Wilayah: Calon anggota dipilih oleh warga berdasarkan basis wilayah perwakilan masing-masing untuk memastikan seluruh aspirasi geografis desa terwakili dengan baik.
  2. Keterwakilan Perempuan: Dibuka ruang khusus bagi figur perempuan terbaik di Desa Bendungan guna memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam kelembagaan desa.
Persyaratan Calon Anggota BPD
Bagi warga Desa Bendungan yang berintegritas dan ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, panitia membuka kesempatan luas dengan kriteria normatif sebagai berikut:
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah dan/atau pernah menikah;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat;
  • bukan sebagai perangkat Desa;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;
  • berkelakuan baik;
  • tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 (lima) tahun
  • bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
  • Tidak Pernah Menjabat Sebagai Anggota BPD selama 2 (dua) kali masa keanggotaan
Alur Tahapan dan Pendaftaran
Proses pengisian ini melewati beberapa tahapan penting, dimulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon, penelitian berkas administrasi, hingga puncaknya pada musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung di tingkat dusun. Nama-nama kandidat terpilih nantinya akan diajukan ke Bupati Semarang melalui Camat Pabelan untuk disahkan dan dilantik.
Bagi warga yang berminat mengambil formulir pendaftaran atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembagian kuota per wilayah, dipersilakan untuk datang langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian BPD di Kantor Desa Bendungan, Ngesrep. Informasi berkala juga dapat dipantau masyarakat melalui papan pengumuman desa maupun situs resmi pemerintah desa.
Mari bersama-sama kita kawal proses ini demi melahirkan anggota BPD Desa Bendungan yang amanah, kritis, dan siap membawa Desa Bendungan menuju kemajuan yang lebih baik di periode 2026–2034!